MODUL 5
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kegiatan
Belajar 1
A. PENGERTIAN HAM
·
Deklarasi Universal HAM
(universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948,
pengertian HAM yaitu pengakuan harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam
diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
·
UU RI No.39 Tahun 1999 pasal 1
ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mha Esa dan anugerahNya wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan dan pperlindungan dan martabat manusia.
·
HAM adalah hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan
kelahirannya di masyarakat.
Cirri
khas HAM
a. Kodrat, artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap
manusia agar hidupnya tetap terhormat.
b. Hakikki,artinya HAM melekat di setiap manusia tanpa melihat
latar belakang kehidupan dan status sosialnya.
c. Universar, artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan
manusia satu dengan yang lainnya.
d. Tidak dapat dicabut, artinya dalam keaadaan apapun hak asasi
setiap orang pasti ada.
e. Tidak dapat di bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau
dialihkan kepada orang lain.
B. NILAI-NILAI
DASAR HAM
a. Kebebasan/kemerdekaan
b. Kemnusiaan/perdamaian
c. Keadilan/kesederajatan/persamaan
Kegiatan
Belajar 2
HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedanggkan aturan operasional
dibentuk:
1.
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang
HAM
2.
UU RI No.39 Tahun 1999 tentang
pengadilan HAM
3.
Kepres No.50 Tahun 1993 tentang
komisi nasional HAM
Semua
ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya
penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh
penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umumm
bersama menekakkan HAM.
Pasal-Pasal
mengenai HAM
1.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J)
2.
Pasal 29 UUD 1945
Hak
memeluk agama
3.
Pasal 30 UUD 1945
Hak
usaha pertahanan dan keamanan Negara
4.
Pasal 31 UUD 1945
Hak
mendapat pendidikan
5.
Pasal 32 UUD 1945
Negara
menjamin kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
6.
Pasal 33 UUD 1945
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersma atas dasr asas kekeluargaan
7.
Pasal 34 UUD 1945
Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
HAM
dalam UUD 1945
a. Alinea pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oeh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea 4
Tertuang dalam rumusan dasar Negara pancasila
1. Hak memeluk agama/kepercayaan.
2. Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradap.
3. Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar.
4. Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan
musyawarah.
5. Kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil
dan makmur.
HAM
dalam UU RI No.39 tahun 1999
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10.
Hak anak
v UU
RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan.
v Kepres
No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.
v Majelis
Umum PBB siding ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang
di bawah 18 tahun.
v Deklarasi
PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak
v UU
RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Keiatan
Belajar 3
Kasus-Kasus
yang berkaitan dengan HAM
Ø Pembangunan
telah melaksanakan Ham apabila menunjukkan ciri-ciri:
a. Politik
Berupa
kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan
kepentingan dalam masyarakat.
b. Social
Ditandai
adanya perlakuan yang sama dimata hokum terhhadap siapa saja dan adanya
toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga Indonesia
c. Ekonomi
Tidak
adanya monopoli dalam system ekoonomi yang berlaku
Ø Penegakan
HAM dalam Negara Hukum Republik Indonesia
UU
RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM
1.
Pasal 2 ayat (2)
Setiap
manusia sama derajatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam semangat persaudaraan.
2.
Pasal 2 ayat (20)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlakuan dan perlindungan hokum.
3.
Pasal 6 ayat (1)
Hokum
adat dipertahankan dan dilindungi oleh hokum masyarakat dan pemerintah.
4.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Ø Komisi
Nasional HAM
Dibentuk melalui Kepres No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993. Tujuan Komnas HAM dimuat dalam UU RI No. 93 Tahun 1993, yaitu:
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta
Deklarasi Universal HAM
2.
Meningkatkan perlindungan dn
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya.
MODUL 6
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1
Pengertian hukum
- Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
- Hukum adalah peraturan-peraturan hidup=peraturan-peraturan
yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat.
Konsep Negara Hukum
- Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan
keadilan bagi warganya.
- Ciri-ciri negara hukum
- Terdapat pembatasan kekuatan terhadap perorangan
- Asas legalitas
- Pemisahan kekuasaan
Ciri-ciri Dan Macam-macam Pembagian Hukum
- Ciri-ciri hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang
Golongan hukum menurut asas pembagian
1.
Hukum menurut sumbernya
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprodensi
2.
Hukum menurut bentuknya
a.
Hukum tertulis
b.
Hukum tak tertulis
3.
Hukum menurut tempat berlakunya
a.
Hukum nasional
b.
Hukum internasional
c.
Hukum asing
d.
Hukum gereja
4.
Hukum menurut berlakunya
a.
Ius constitum (hukum positif)
b.
Ius constituendum(hukum berlaku pada
waktu yang datang)
c.
Hukum asasi(hukum alam)
5. Hukum cara mempertahankannya, menurut fungsinya
a.
Hukum material
b.
Hukum formil
6. Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya
a.
Hukum yang memaksa
b.
Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum
penambah
7. Hukum menurut isinya
a.
Hukum publik(publik law)
b.
Hukum privat(private law)
Hukum Normatif-hukum Ideal-hukum Wajar
- Hukum normatif adalah hukum yang nampak dalam peraturan
perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi
ditaati oleh masyarakat
- Hukum ideal adalah hukum yang dapat memenuhi perasaan
keadilan semua bangsa di seluruh dunia
- Hukum wajar adalah hukum seperti yang terjadi dan
nampak sehari-hari.
Negara hukum menurut F.J Stahl adalah “negara Kesejahteraan”
- Elemen negara hukum menurut F.J Stahl
Ø Adanya
elemen dan hak dasar manusia
Ø Adanya
pembagian kekuasaan
Ø Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan hukum
Ø Adanya
peradilan administrasi negara
Menurut A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu
“Rule of law”, konsep negara hukum mengandug 3 unsur, yaitu:
Ø Supermacy
of law
Ø Equality
before the law
Ø Human
right
Kegiatan Belajar 2
Penagakan Hukum Di Indonesia
Konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum
a) Norma
b) Sanksi
c) Delik (tindak pidana)
d) Kewajiban dan hak hukum
e) Tanggung jawab
Dua jenis hukuman
1. Hukuman pokok
a. Hukuman mati
b. Hukuman penjara
c. Hukuman kurungan
d. Hukuman denda
2. hukuman-hukuman tambahan
a.
Pencabutan dari hak-hak tertentu
b.
Pensitaan dari benda-benda tertentu
c.
Pengumuman dari putusan hakim
Lembaga penegak hukum
a. Kepolisian berfungsi
sebagai penyelidik dan penyidik
b. Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut
c. Kehakiman berfungsi sebagai lembaga pemutus keadilan dan
lembaga penasihat atau bantuan hukum
Empat
badan pengadilan
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha negara
Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum
- Kasus Pencurian Uang melalui ATM
Pasal yang
mengatur tentang pencurian uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa
barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara
atau denda
2.
kasus perampokan yang disertai
dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran rumah korban yang bernama
nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam pembakaran rumah korban adalah
untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam kejahatan di rumah Nyonya
Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan disertai penganiayaan yang
menyebabkan matinya korban.Pelaku dapat dikenai ancaman pidana atas dasar
ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP
MODUL 7
MATERI DAN
PEMBELAJARAN DEMOKRASI
Kegiatan
Belajar 1
Hakikat
Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti
rakyat dan “kratos atau kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi
dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (
pemerintahan oleh rakyat).
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup
seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut sebagai suatu pelembagaan
dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem
pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menunjunjung tinggi
kebebasan, hak asasi manusia, persamaan
di depan hukum yang harus dimilki setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi konnstitusional adalah
suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan
pemerintahnya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan
peraturan hukum yang membatasinya kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi
sehingga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintahan berdasarkan
konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan
hukum (Rule of Law). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya
pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
1.
Perlindungan
konstitusional.
2.
Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak.
3.
Pemilihan umum
yang bebas.
4.
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
5.
Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan.
Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan
pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan
konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi berdasarkan.
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Hak Asasi
Manusia.
3.
Kedaulatan
Rakyat..
4.
Kecerdasan
Rakyat.
5.
Pemisahan
Kekuasaan Negara.
6.
Otonomi Daerah.
7.
Supremasi Hukum
(Rule of Law).
8.
Peradilan Bebas.
9.
Kesejahteraan
Rakyat.
10. Keadilan
Sosial.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan Demokrasi konstitusional
disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan
faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan
Belajar 2
Pembelajaran
materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu diupayakan dan dilaksanakan melalui proses
pembelajaran, baik melalui sekolah (schools-based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia, maka perlu adanya
paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic
intelligence) dalam dimensi spritual, rasional, emosional,, dan sosial;
tanggung jawab warga negara (civic responsibility); serta partisipasi warga
negara (civic participation) agar terbentuknya warga negara Indonesia
yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraann kita harus membedakan antara
aspek-aspek: pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes
and opinions), keterampilan intelektual (intellectual skills), dan
keterampilan partisipasi (participatory skills).
Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu ada sejumlah
kemampuan dasar (core competencies) untuk setiap dimensi atau
aspek-aspek diatas, seperti: (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu
dan masalah-masalah sosial dan politik yang mereka sedang dan akan dihadapi;
dan (2) isu-isu dan masalah-masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran
demokrasi,
1.
Lingkungan
tempat proses pembelajaran berlangsung.
2.
Karekteristik
sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.
Langkah-langkah
yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran
demokrasi, adalah :
1.
Merumuskan
tujuan.
2.
Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diketahui.
3.
Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari.
4.
Memecahkan
masalah.
5.
Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai.
MODUL 8
MEMAHAMI MATERI
DAN MAMPU MEMBELAJARKAN
HUKUM DAN
PENEGAKAN HUKUM
Kegiatan
belajar 1
HUKUM DAN
PENEGAK HUKUM
Sebagai makluk pribadi mempunyai sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya
masing-masing. kehendak dan kepentingan setiap
individu mungkin sejalan atau mungkin berbeda bahkan
bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainnya.
Bertentangan kepentingan antar individu ini mengakibatkan terganggunya pemenuhan kepentingan para individu itu
sendiri. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan
bersama yang di kenal dengan tata kehidupan bermasyarakat. Pergaulan kehidupan
manusia dalam masyarakat di atur oleh berbagai macam kaedah atau norma, yang
hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan
tenteram, di dalam pergaulan hidup tersebut manusia mendapat
pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidup, baik kebutuhan pokok
maupun kebutuhan-kebutuhan bersifat sekunder atau
tersier.
Pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini
menghasilkan nilai-nilai fositif maupun negatif sehingga manusia mempunyai
konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa yang baik dan harus di anut ,dan apa yang
buruk dan harus di hindari. Sistem nilai tersebut sangat perpengaruh terhadap
pola-pola pikiran manusia ,yang merupakan suatu pedoman mental baginya.
Pola-pola pikiran manusia mempengaruhi sikapnya
atau kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap
manusia, benda maupun keadaan-keadaan .
sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaedah-kaedah oleh karena
manusia cendrung untuk hidup teratur dan manusia-manusia adalah berbeda-beda ,
oleh sebab itu di perlukan patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan
demikian dapat di katakana bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau
pedoman-pedoman prihal tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia
sehari-hari,terhadap bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri
kehidupannya.berkenaan dengan kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal
berbagai kaedahatau norma yang meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma
kesopanan ,normaadat,dan norma hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan.
sebab hukum melekatkan kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di
dalam hubungan-hubungan antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh
individu-individu tertentu dan hanya dibawah kondisi-kondisi
tertentu.hukum menyebabkan pengunaan paksaan
sebagaimonopoli masarakat .
sunguh karena monopoli pengunaan tindakan paksaan bahwahokum menciptakan
ketentraman masarakat.pedamayan adalah suatu kondisi dimanatidak dapat
pengunaan paksaan menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamayan
relatif ,bukan absolute,dimana hukum mencabut hak para individu
untuk mengunakan paksaan tetapi mencadangkan nya kepada masarakat
.perdamayan hukumbukan suatu kondisi dari ketidaan paksa mutlak ,suatu keadaan
anarkis ;perdamayan hukum adalah suatu kondisi monopoli
paksaan ,suatu monopoli paksaan olehmasarakat.di
tinjau dari sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita golongkankedalam
klasifikasi berikut.
1.
hukum
undang-undang.
2.
hukum
persetujuan.
3.
hukumtraktat(perjanjian
antar Negara).
4.
hukum kebiasaan
dan hukum adat.
5.
hukum yurifrudensi.
Di tinjau dari
bentuknya hukum dapat di bedakan lebih lanjut kedalam berikut ini.
1.
hukum tertulis.
2.
hukum tidak
tertulis.
Di tinjau dari sudut kepentingan yang di aturnya, hukum dapat di golongkan
ke dalam hukum privat dan hukum publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam,
hukum beraneka ragam di maksudkan sebagai hukum antar tata hukum. Hukum
beraneka ragam antara lain berikut ini.
1.
hukum antar
waktu
2.
hukum antar
tempat
3.
hukum
antargolongan
4.
hukum
antaragama
5.
hukum
privatinternasional .
Pergolongan hukum berikutnya adalah pergolongan ataranya hukum
formal dengan hukum metrial. Hukum formal sering di samakan dengan hokum
acara ,yakni hukumyang mengatur tentang tata cara bagaimana kaida-kaidah hukum
(metrial) di pertahankan atau di laksanakan yang di maksud dengan hukum
metrial ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan
hukum itu sendiri dengan kata lain hukum metrial adalah hukum
yang mengatur tentang isi dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar
tinjauan apa dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan
atau kah tentang sangsinya maka kita dapat membedakan;
1.
hukum
kaidah(normenrecht)
2.
hukum
sangsi(sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum ,yang meliputi
norma, saksi, delik (tindakan pidana),
kewajiban hukum, tanggung jawab hukum, dan hak hukum, norma prilaku
yang di atur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gobod) dan
atau larangan-larangan (Verbod).
Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan
masyarakatdan yang harus dihindarkan. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan
maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh
pembuat undang-undang. Sanksi merupakan
tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusiayang dikehendak oleh peraturan
hukum. Pada hukum pidana kita kenal sanksi pidana. Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua
jenis hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP
menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini.
1.
Hukuman-hukuman
pokok
· Hukuman mati.
· Hukuman penjara.
· Hukuman
kurungan.
· Hukuman denda.
2.
Hukuman-hukuman
tambahan
· Pencabutan dari
hak-hak tertentu
· Penyitaan dari
benda-benda tertentu
· Pengumuman dari
putusan hakim.
Untuk memahami lebih lanjut tentang norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan
pasal-pasal dari peraturan hukum berikut.
Pasal/ 362 KUHP “Barang siapa
mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain,
dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah
telah melakukan pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun
atau dengan. Pasal 1365 KUHP
Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut.”Konsep hukum
berikutnya adalah “delik”. Dalam hukum pidana
istilah delik atau
“strafbaar feit” lazim
diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan
hukum (wederrechtelijk atau onrechtmatige). Dalam hukum perdata istilah
delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut
seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan
wanprestasi. Namun demikian. Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum
perdata, dapat didivinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi
sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. fakta tentang delik bukan hanya terletak
pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat dari
perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa
macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan sebagai
berikut.
a.
Delik
formalDelik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu
perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP.
b.
Delik material
Delik yang dianggap telah sepenuhnya
terlaksana dengan di
timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundang-undang.
Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c.
Delik komisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut
undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal212,263,
285, 362 KUHP.
d.
Delik omisi
Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurutundang-undang,
yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yangdiharuskan. Contohnya,
Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
e.
Delik
kesengajaan Delik yang mengandung unsur
kesengajaan. Contohnya, Pasal 338KUHP.
f.
Delik kelalaian
delik yang mengandung unsur kelalaian.
Contoh Pasal 359 KUHP.
g.
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang
dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP.
h.
Delik
biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh
Pasal 362, 338 KUHP.
i.
Delik umumDelik
yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
j.
Delik
khususDelik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.
Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban
hukum. Konsepkewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep
kewajibanhukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan
dalam hal diamelakukan delik. Menurut hukum dia diwajibkan menghindari delik
jika delik ituberupa tindakan positif maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan
tindakan tersebutjika delik itu berupa kelainan
untuk melakukan suatu tindakan tertentu
(delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan tindakan
tersebut. dengan demikian, kewajiban hukum adalah kewajiban untuk
menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk mengetaui`norma
hukum.
satu konsep yang di hubungkan dengan konsep kewajiban hukum adalah
konsep tangung jawab hukum, berati dibertangung jawab atas
suatu saksi dalam hal melakukan suatu
perbuatan yang bertentangan.
Perlu untuk membedakan istilah kewajiban hukum dari tanggung jawab hukum
tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung,
melainkan juga kepada para individu lain yang menurut hukum mempunyai hubungan
dengan pelaku langsung. Dalam hukum masyarakat beradab,
individu yang diwajibkan kepada perbuatan tertentu, dalam keadaan normal
adalah juga orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Biasanya orang bertanggung jawab hanya terhadap
perbuatannya sendiri, bertanggung jawab terhadap delik yang dilakukannya
sendiri.
Tetapi ada kasus-kasus kekecualian di mana seseorang menjadi bertanggung
jawab terhadap perbuatan yang merupakan kewajiban dari
seseorang lainnya, menjadi bertanggung jawab terhadap suatu
delik yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk
kepada delik itu juga, tetapi kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari
pelaku itu sendiri, sementara tanggung jawab seseorang dapat menunjuk kepada suatu delik yang dilakukan
oleh orang lain. Norma hukum
mengandung kewajiban dan tanggung jawab.
Norma hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang
berpotensi sebagai pelaku delik; pelaku delik, tetapi
juga terhadap individu-individu lainnya yang mempunyai
suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku delik. Pelaku delik adalah seseorang yang
perbuatannya karena telah ditentukan oleh tata hukum, merupakan kondisi dari
suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya atau terhadap individu lainnya yang mempunyai suatu
hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan
pelaku delik Subjek. Konsep
kewajiban biasanya dibedakan dari konsep hak , kita hanya berkepentingan dengan
istilah hak hukum. Orang lazim membuat
perbedaan antara 2 hak macam hak yaitu:
1.
jus is
rem,yaitu hak atau suatu barang.
2.
jus is personam,
yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara tertentu yakni hak
atas perbuatan seorang lainya.
Jika hak itu adalah hukum maka hak tersebut harus merupaka hak atas
perbuatanseseorang lainnya ,atas perbuatan yang menurut hukum merupakan
kewajiban dariseorang lainnya .hak hukum masarakat kan kewajiban dari seseorang
lainnya .kewajibanini adalah dengan sendirinya tatkala kita berbicara tentang
suatu hak atas perbuatan diriseseorang lainya.Keberadaan atau ketidak hak
masarakat suatu norma umum yang mengatur perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika
ada suatu pernyataan tentang hak hukum maka suatuperaturan hukum harus di
saratkan .tidak tidak mungkin ada hak hukum sebelum ada hukum itu sendiri.
selama suatu hak tidak“dijamin“oleh peraturan hukum maka hak itubelum merupakan
hak hukum Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan
peraturan hukum.
Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut.
Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua
kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan
hak dan kewajibanrelatif di pihak lainnya. Kewajiban relative adaah
kewajiban yang dimiliki seseorangrelatif terhadap seseorang individu yang di
tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap
sejumlah individu tak terbatas atau terhadapsemua individu lainya.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya
makadibentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain
Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang
sebagai lembaga penuntut;Kehakiman, yang berfunsi
sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan
lembagaPenasihat atau bantuan hukum.
1.
KEPOLISIAN
Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas
memeliharakeamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum hususnya Hukum
acaraPidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan
penyidik.Menurut Pasal 4UU nomor 8 tahun 198 tentang undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHP),
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai
wewenang.
a)
menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b)
mencari keterangan dan barang bukti.
c)
menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
d)
mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a.
penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
b.
pemeriksaan dan
penyitaan surat.
c.
mengambil
sidikjari dan memotret seseorang.
d.
membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidik.
Hukum itu sendiri selama suatu hak tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum
maka hak itu belum merupakan hak hukum.
Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan
peraturan hukum. Ini berarti bahwa hukum mendahului atau
bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan
dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang
berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan hak dan
kewajiban relatif di pihak lainnya.
Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif
terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak
adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas
atau terhadap semua individu lainya. Untuk menjalankan
hukum sebagaimana mestinya makadi bentuk lembaga
Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama
sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang sebagai lembaga penuntut;
Kehakiman, yang berfunsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan, dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain penyelidik,
polisi bertindak pula sebagai penyidik.
Menurut Pasal6 UU No. 8/1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu:
a.
pejabat Polisi
negara Republik Indonesia
b.
pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.
KEJAKSAAN
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut
umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan
hukum tetap. Jadi, Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Jaksa (penuntut umum)
berwewenang, antara lain untuk;
a.
menerima dan
memeriksa berkas perkara penyidikan
b.
membuat surat
dakwaan.
c.
melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku.
d.
menuntut
pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan
hukuman tertentu.
e.
melaksanakan
penetapan hakim, dan lain-lain.
Khusus dalam
bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.
melakukan
penuntutan dalam perkara pidana.
b.
melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri
kehakiman)
d.
melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3.
KEHAKIMAN
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi
kekuasaan untuk mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Menurut Pasal 1 UU nomor 8/1981
mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa,
dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di
sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
tersebut. dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam
Pasal 1disebutkan bahwa . Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekauntuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkanPancasila, demi terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat
1 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4
lingkungan, yaitu:
a.
Peradilan Umum
b.
Peradilan Agama
c.
Peradilan
Milker
d.
Peradilan Tata
Usaha Negara.
Keempat lingkungan peradilan tersebut,
masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan
peradilan secara bertingkat. Peradilan
militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan rakyat
tertentu. Sedangkan peradilan umum
merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata
maupun perkara Pidana.
Kegiatan
belajar 2
Pembelajaran
Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Oleh sebab itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman
kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis
untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan.
Penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang tak
terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang
sesungguhnya di masyarakat.
Program pendidikan hukum (law-related education) di persekolahan
hendaknyadiarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan
yangdiperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektif dalam
lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama dari pendidikan hukum, seperti dikemukakan
oleh Bank (1977: 258-259) adalah untuk membantu siswa mengembangkan
pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diperlukan untuk memperoleh
hak-hak hukumnya secaramaksimum dalam masyarakat. Center for Civic Education (CCE) dalam
National Standards for Civics and
Government (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan
pendidikan hukum, antara lain meliputi:
a.
fungsi dan
tujuan dari peraturan dan hukum.
b.
kedudukan hukum
dalamsistem pemenntahan konstitusional.
c.
perlindungan
hukum terhadap hak-hak individu
d.
kriteria untuk
mengevaluasi peraturan dan hukum
e.
hak warga
negara.
f.
tanggung jawab
warga negara.
Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan
pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum.
Pembelajaran tentang materi hukum bertujuan untuk
membekali siswa dengan sejumlah pengetahuan
tentang norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh
kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan
kepatuhan secara sukarela dan sikap
menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga
penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan
dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum. Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern
dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang
ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir,
keterampilan dan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan
diri secara manusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah
menumbuhkan dan menyempurnakan pola laku, membina kebiasaan dan kemahiran
menyesuaikan diri dengan keadaan yang berubah-ubah maka
metode pembelajaran harus mampu mendorong proses
pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan, dan
mengembangkan kemahiran untuk
menyesuaikan diri.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a.
tingkat
kesulitan,
b.
tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan
tingkatkemampuan berpikir berkenaan dengan kemampuan
kognitif siswa. Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset
adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang
kompleks/rumit, dan keterampilan yang diperlukan untuk
memperoleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam
masyarakat.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and
Government (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan
pendidikan hukum, antara lain meliputi:
(1) fungsi dan
tujuan dari peraturan dan hukum,
(2) kedudukan
hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional,
(3)
perlindungan hukum terhadap hak-hak ind.vidu,
(4) kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
(5) hak warga
negara, dan
(6) tanggung
jawab warga negara.
Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan
pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi
hukum bertujuan untuk membekali siswa dengan
sejumlah pengetahuan tentang
norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh
kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan
kepatuhan secara sukarela dan sikap menghormati terhadap norma-norma hukum yang
berlaku.
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga
penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan
dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia
dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat.
oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan
arus danlaju perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir,
keterampilandan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan
diri secaramanusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah
menumbuhkan danmenyempurnakan pola laku, membina kebiasaan dan kemahiran
menyesuaikan diridengan keadaan yang berubah-ubah maka
metode pembelajaran harus mampumendorong proses
pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan,dan mengembangkan
kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai
prinsip pembelajaran adalah:
a.
tingkat
kesulitan.
b.
tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan tingkatkemampuan
berpikir berkenaan dengan kemampuan kognitif
siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap
dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang kompleks,rumit.
Perlu di tegaskan lagi bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan
siswa belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pelajaran inkuri,
mengapa ingkuri?model ini sangat ampuh merangsang siswa berpikir (
kritis, kreatif ,induktif, dedukif)
inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan. Terhadap
banyak ragam model pelajaran inkuiri dari mulai yang sederhana hinga yang
kompleks
Salam kenal, blog kita tema nya sama ya bu. tetap semangat dalam mengisi blognya. oh iya kalau boleh saran, ditambahkan videonya ya. dan terutama menu-menunya masih bawaan gooyabi. insya allah ibu pasti bisa mengubahnya. salam dari saya . . .
BalasHapusTerima kasih atas resume pembelajaran PKN di SD nya.
BalasHapus