Senin, 12 Maret 2018

Resume Pembelajaran Pkn Di Sd Modul 5 - MOdul 8 Universitas Terbuka

MODUL 5
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Kegiatan Belajar 1
A.   PENGERTIAN HAM
·         Deklarasi Universal HAM (universal  Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
·         UU RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mha Esa dan anugerahNya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan pperlindungan dan martabat manusia.
·         HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya di masyarakat.

Cirri khas HAM
a.    Kodrat, artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.
b.   Hakikki,artinya HAM melekat di setiap manusia tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya.
c.    Universar, artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia satu dengan yang lainnya.
d.   Tidak dapat dicabut, artinya dalam keaadaan apapun hak asasi setiap orang pasti ada.
e.    Tidak dapat di bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain.

B.   NILAI-NILAI DASAR HAM  
a.    Kebebasan/kemerdekaan
b.   Kemnusiaan/perdamaian
c.    Keadilan/kesederajatan/persamaan

Kegiatan Belajar 2
HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedanggkan aturan operasional dibentuk:
1.   TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
2.   UU RI No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
3.   Kepres No.50 Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM
Semua ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umumm bersama menekakkan HAM.
Pasal-Pasal mengenai HAM
1.   Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J)
2.   Pasal 29 UUD 1945
Hak memeluk agama
3.   Pasal 30 UUD 1945
Hak usaha pertahanan dan keamanan Negara
4.   Pasal 31 UUD 1945
Hak mendapat pendidikan
5.   Pasal 32 UUD 1945
Negara menjamin kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
6.   Pasal 33 UUD 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersma atas dasr asas kekeluargaan
7.   Pasal 34 UUD 1945
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

HAM dalam UUD 1945
a.    Alinea pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oeh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
b.   Alinea 4
Tertuang dalam rumusan dasar Negara pancasila
1.   Hak memeluk agama/kepercayaan.
2.   Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradap.
3.   Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar.
4.   Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah.
5.   Kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
HAM dalam UU RI No.39 tahun 1999
1.   Hak untuk hidup
2.   Hak berkeluarga
3.   Hak mengembangkan diri
4.   Hak memperoleh keadilan
5.   Hak kebebasan pribadi
6.   Hak atas rasa aman
7.   Hak atas kesejahteraan
8.   Hak turut serta dalam pemerintahan
9.   Hak wanita
10.                Hak anak

UU RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kepres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.
Majelis Umum PBB siding ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang di bawah 18 tahun.
Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak
UU RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Keiatan Belajar 3
Kasus-Kasus yang berkaitan dengan HAM
Ø  Pembangunan telah melaksanakan Ham apabila menunjukkan ciri-ciri:
*   a. Politik
Berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat.
*   b. Social
Ditandai adanya perlakuan yang sama dimata hokum terhhadap siapa saja dan adanya toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga Indonesia
*   c. Ekonomi
Tidak adanya monopoli dalam system ekoonomi yang berlaku

Ø  Penegakan HAM dalam Negara Hukum Republik Indonesia
UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM
1.   Pasal 2 ayat (2)
Setiap manusia sama derajatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2.   Pasal 2 ayat (20)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlakuan dan perlindungan hokum.
3.   Pasal 6 ayat (1)
Hokum adat dipertahankan dan dilindungi oleh hokum masyarakat dan pemerintah.

4.   Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ø  Komisi Nasional HAM
Dibentuk melalui Kepres No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Tujuan Komnas HAM dimuat dalam UU RI No. 93 Tahun 1993, yaitu:
1.   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM
2.   Meningkatkan perlindungan dn penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. 























MODUL 6
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1
*      Pengertian hukum
  • Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  • Hukum adalah peraturan-peraturan hidup=peraturan-peraturan yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
*      Konsep Negara Hukum
  • Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.
  • Ciri-ciri negara hukum
    1. Terdapat pembatasan kekuatan terhadap perorangan
    2. Asas legalitas
    3. Pemisahan kekuasaan
*      Ciri-ciri Dan Macam-macam Pembagian Hukum
  • Ciri-ciri hukum
          a. Adanya perintah dan/atau larangan
          b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang

*      Golongan hukum menurut asas pembagian
1.      Hukum menurut sumbernya
    1. Hukum undang-undang
    2. Hukum kebiasaan
    3. Hukum traktat
    4. Hukum yurisprodensi
2.      Hukum menurut bentuknya
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tak tertulis
3.   Hukum menurut tempat berlakunya
a.       Hukum nasional
b.      Hukum internasional
c.       Hukum asing
d.      Hukum gereja
4.    Hukum menurut berlakunya
a.       Ius constitum (hukum positif)
b.      Ius constituendum(hukum berlaku pada waktu yang datang)
c.       Hukum asasi(hukum alam)
      5.   Hukum cara mempertahankannya, menurut fungsinya
a.       Hukum material
b.      Hukum formil

      6.   Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah
      7.   Hukum menurut isinya
a.       Hukum publik(publik law)
b.      Hukum privat(private law)
*      Hukum Normatif-hukum Ideal-hukum Wajar
  • Hukum normatif adalah hukum yang nampak dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi ditaati oleh masyarakat
  • Hukum ideal adalah hukum yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia
  • Hukum wajar adalah hukum seperti yang terjadi dan nampak sehari-hari.
*      Negara hukum menurut F.J Stahl adalah “negara Kesejahteraan”
  • Elemen negara hukum menurut F.J Stahl
      Ø  Adanya elemen dan hak dasar manusia
      Ø  Adanya pembagian kekuasaan
      Ø  Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum
      Ø  Adanya peradilan administrasi negara


*      Menurut A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”, konsep negara hukum mengandug 3 unsur, yaitu:
      Ø  Supermacy of law
      Ø  Equality before the law
      Ø  Human right

Kegiatan Belajar 2
Penagakan Hukum Di Indonesia
*      Konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum
      a)    Norma
      b)   Sanksi
      c)    Delik (tindak pidana)
      d)   Kewajiban dan hak hukum
      e)    Tanggung jawab

*      Dua jenis hukuman
      1.   Hukuman pokok
a.    Hukuman mati
b.   Hukuman penjara
c.    Hukuman kurungan
d.   Hukuman denda


2. hukuman-hukuman tambahan
a.       Pencabutan dari hak-hak tertentu
b.      Pensitaan dari benda-benda tertentu
c.       Pengumuman dari putusan hakim
*      Lembaga penegak hukum
a.    Kepolisian  berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik
b.   Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut
c.    Kehakiman berfungsi sebagai lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat atau bantuan hukum
*     
 Empat badan pengadilan
  1. Peradilan umum
  2. Peradilan agama
  3. Peradilan militer
  4. Peradilan tata usaha negara
*      Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum
  1. Kasus Pencurian Uang melalui ATM
Pasal yang mengatur tentang pencurian uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara atau denda
2.   kasus perampokan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran rumah korban yang bernama nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam pembakaran rumah korban adalah untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam kejahatan di rumah Nyonya Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan disertai penganiayaan yang menyebabkan matinya korban.Pelaku dapat dikenai ancaman pidana atas dasar ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP






















MODUL  7

MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI

Kegiatan Belajar 1

Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau  kratein”  berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people ( pemerintahan oleh rakyat).
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip  tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut sebagai suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menunjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia,  persamaan di depan hukum yang harus dimilki setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi  konnstitusional adalah suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahnya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang membatasinya kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan hukum (Rule of Law). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
1.      Perlindungan konstitusional.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan.
Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi berdasarkan.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Hak Asasi Manusia.
3.      Kedaulatan Rakyat..
4.      Kecerdasan Rakyat.
5.      Pemisahan Kekuasaan Negara.
6.      Otonomi Daerah.
7.      Supremasi Hukum (Rule of Law).
8.      Peradilan Bebas.
9.      Kesejahteraan Rakyat.
10.  Keadilan Sosial.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan Demokrasi konstitusional disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.







Kegiatan Belajar 2

Pembelajaran materi Demokrasi

Pendidikan demokrasi perlu diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools-based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia, maka perlu adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi spritual, rasional, emosional,, dan sosial; tanggung jawab warga negara (civic responsibility); serta partisipasi warga negara (civic participation) agar terbentuknya warga negara Indonesia yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraann kita harus membedakan antara aspek-aspek: pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opinions), keterampilan intelektual (intellectual skills), dan keterampilan partisipasi (participatory skills).
Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu ada sejumlah kemampuan dasar (core competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti: (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial dan politik yang mereka sedang dan akan dihadapi; dan (2) isu-isu dan masalah-masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi,
1.      Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung.
2.      Karekteristik sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.

Langkah-langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi, adalah :
1.      Merumuskan tujuan.
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui.
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.
4.      Memecahkan masalah.
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.



























MODUL  8

MEMAHAMI MATERI DAN MAMPU MEMBELAJARKAN
HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Kegiatan belajar 1

HUKUM DAN PENEGAK HUKUM 

Sebagai makluk pribadi mempunyai sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya masing-masing.  kehendak  dan  kepentingan  setiap  individu  mungkin sejalan  atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainnya.
Bertentangan kepentingan antar individu ini mengakibatkan terganggunya  pemenuhan kepentingan para individu itu sendiri. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang di kenal dengan tata kehidupan bermasyarakat. Pergaulan kehidupan manusia dalam masyarakat di atur oleh berbagai macam kaedah atau norma, yang hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram, di dalam pergaulan hidup tersebut manusia mendapat pengalaman-pengalaman  tentang  bagaimana  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  hidup, baik kebutuhan  pokok  maupun  kebutuhan-kebutuhan  bersifat sekunder  atau tersier. 
Pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini menghasilkan nilai-nilai fositif maupun negatif sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa yang baik dan harus di anut ,dan apa yang buruk dan harus di hindari. Sistem nilai tersebut sangat perpengaruh terhadap pola-pola pikiran manusia ,yang merupakan suatu pedoman mental baginya. Pola-pola  pikiran  manusia  mempengaruhi  sikapnya  atau kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan .
sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaedah-kaedah oleh karena manusia cendrung untuk hidup teratur dan manusia-manusia adalah berbeda-beda , oleh sebab itu di perlukan patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan demikian dapat di katakana bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau pedoman-pedoman prihal tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia sehari-hari,terhadap bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri kehidupannya.berkenaan dengan kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal berbagai kaedahatau norma yang meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma kesopanan ,normaadat,dan norma hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan. sebab hukum melekatkan kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di dalam hubungan-hubungan antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh individu-individu tertentu dan hanya dibawah  kondisi-kondisi  tertentu.hukum  menyebabkan  pengunaan  paksaan  sebagaimonopoli masarakat .
sunguh karena monopoli pengunaan tindakan paksaan bahwahokum menciptakan ketentraman masarakat.pedamayan adalah suatu kondisi dimanatidak dapat pengunaan paksaan menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamayan relatif ,bukan absolute,dimana hukum mencabut hak para individu untuk mengunakan paksaan tetapi mencadangkan nya kepada masarakat .perdamayan hukumbukan suatu kondisi dari ketidaan paksa mutlak ,suatu keadaan anarkis ;perdamayan hukum  adalah  suatu  kondisi  monopoli  paksaan  ,suatu  monopoli  paksaan  olehmasarakat.di tinjau dari sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita golongkankedalam klasifikasi berikut.
1.      hukum undang-undang.
2.      hukum persetujuan.
3.      hukumtraktat(perjanjian antar Negara).
4.      hukum kebiasaan dan hukum adat.
5.      hukum yurifrudensi.
Di tinjau dari bentuknya hukum dapat di bedakan lebih lanjut kedalam berikut ini.
1.      hukum tertulis.
2.      hukum tidak tertulis.
Di tinjau dari sudut kepentingan yang di aturnya, hukum dapat di golongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam, hukum beraneka ragam di maksudkan sebagai hukum antar tata hukum. Hukum beraneka ragam antara lain berikut ini.
1.      hukum antar waktu
2.      hukum antar tempat
3.      hukum antargolongan
4.      hukum antaragama
5.      hukum privatinternasional .

Pergolongan hukum berikutnya adalah pergolongan ataranya hukum formal dengan hukum metrial. Hukum formal sering di samakan dengan hokum acara ,yakni hukumyang mengatur tentang tata cara bagaimana kaida-kaidah hukum (metrial) di pertahankan atau di laksanakan  yang di maksud dengan hukum metrial ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri dengan  kata lain  hukum metrial adalah hukum  yang mengatur  tentang isi dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar tinjauan apa dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan atau kah tentang sangsinya maka kita dapat membedakan;
1.      hukum kaidah(normenrecht)
2.      hukum sangsi(sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum ,yang meliputi norma, saksi, delik (tindakan pidana),  kewajiban hukum, tanggung jawab hukum, dan hak hukum, norma prilaku yang di atur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gobod) dan atau  larangan-larangan (Verbod).
Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakatdan yang harus dihindarkan. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang.  Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusiayang dikehendak oleh peraturan hukum. Pada hukum pidana kita kenal sanksi pidana.  Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini.
1.      Hukuman-hukuman pokok 
·         Hukuman mati.
·         Hukuman penjara.
·         Hukuman kurungan.
·         Hukuman denda.

2.      Hukuman-hukuman tambahan
·         Pencabutan dari hak-hak tertentu
·         Penyitaan dari benda-benda tertentu
·         Pengumuman dari putusan hakim.
Untuk memahami lebih lanjut tentang norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum berikut.  Pasal/ 362 KUHP  “Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau dengan.  Pasal 1365 KUHP Perdata  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut.”Konsep  hukum  berikutnya adalah  “delik”.  Dalam  hukum pidana  istilah  delik atau  “strafbaar  feit”  lazim diterjemahkan  sebagai  tindak  pidana, yaitu  suatu  perbuatan  yang  bersifat melawan  hukum (wederrechtelijk  atau  onrechtmatige).  Dalam hukum perdata  istilah  delik tidak  lazim  digunakan.  Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian. Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum perdata, dapat didivinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan.  fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut.
a.       Delik formalDelik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP.
b.      Delik material Delik  yang  dianggap  telah   sepenuhnya  terlaksana  dengan  di timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundang-undang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c.        Delik komisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal212,263, 285, 362 KUHP.
d.      Delik omisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurutundang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yangdiharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
e.       Delik kesengajaan Delik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338KUHP.
f.       Delik kelalaian delik yang  mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP.
g.      Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP.
h.      Delik biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh Pasal 362, 338 KUHP.
i.        Delik umumDelik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
j.        Delik khususDelik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.

Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum. Konsepkewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajibanhukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal diamelakukan delik. Menurut hukum dia diwajibkan menghindari delik jika delik ituberupa tindakan positif maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan tersebutjika  delik  itu  berupa  kelainan  untuk  melakukan  suatu tindakan  tertentu (delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan  tindakan tersebut. dengan  demikian, kewajiban hukum adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk mengetaui`norma  hukum.
satu konsep yang di hubungkan  dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tangung jawab hukum, berati dibertangung  jawab  atas  suatu  saksi  dalam  hal  melakukan  suatu  perbuatan  yang bertentangan.  Perlu untuk membedakan istilah kewajiban hukum dari tanggung jawab hukum tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung, melainkan juga kepada para individu lain yang menurut hukum mempunyai hubungan dengan pelaku langsung.  Dalam  hukum  masyarakat  beradab, individu  yang  diwajibkan  kepada  perbuatan tertentu, dalam keadaan normal adalah juga orang yang bertanggung jawab atas  perbuatan  tersebut.  Biasanya orang bertanggung  jawab  hanya  terhadap perbuatannya sendiri, bertanggung jawab terhadap delik yang dilakukannya sendiri.
Tetapi ada kasus-kasus kekecualian di mana seseorang menjadi bertanggung jawab terhadap  perbuatan yang  merupakan kewajiban  dari  seseorang  lainnya,  menjadi bertanggung jawab terhadap suatu delik yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk kepada delik itu juga, tetapi kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari pelaku itu sendiri, sementara tanggung jawab seseorang dapat  menunjuk kepada suatu delik yang dilakukan oleh orang lain.  Norma hukum  mengandung  kewajiban  dan  tanggung  jawab.  
Norma hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi sebagai pelaku  delik;  pelaku  delik,  tetapi  juga  terhadap  individu-individu  lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku delik.  Pelaku delik adalah seseorang yang perbuatannya karena telah ditentukan oleh tata hukum, merupakan kondisi dari suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya atau terhadap  individu lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan  pelaku delik  Subjek. Konsep kewajiban biasanya dibedakan dari konsep hak , kita hanya berkepentingan dengan istilah hak hukum.  Orang  lazim membuat  perbedaan antara 2 hak macam hak yaitu:
1.      jus is rem,yaitu hak atau suatu barang.
2.      jus is personam, yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seorang lainya.
Jika hak itu adalah hukum maka hak tersebut harus merupaka hak atas perbuatanseseorang lainnya ,atas perbuatan yang menurut hukum merupakan kewajiban dariseorang lainnya .hak hukum masarakat kan kewajiban dari seseorang lainnya .kewajibanini adalah dengan sendirinya tatkala kita berbicara tentang suatu hak atas perbuatan diriseseorang lainya.Keberadaan atau ketidak hak masarakat suatu norma umum yang mengatur perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika ada suatu pernyataan tentang hak hukum maka suatuperaturan hukum harus di saratkan .tidak tidak mungkin ada hak hukum sebelum ada hukum itu sendiri. selama suatu hak tidak“dijamin“oleh peraturan hukum maka hak itubelum merupakan hak hukum Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan hukum. 
Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajibanrelatif di pihak lainnya. Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorangrelatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadapsemua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan  hukum  sebagaimana  mestinya  makadibentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang  sebagai lembaga penuntut;Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai  lembaga  pemutus/pengadilan,  dan  lembagaPenasihat atau bantuan hukum.

1.    KEPOLISIAN
Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memeliharakeamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum hususnya Hukum acaraPidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4UU nomor  8 tahun  198 tentang undang-undang Hukum  Acara Pidana (KUHP),
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang.
a)      menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b)       mencari keterangan dan barang bukti.
c)      menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d)     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a.       penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
b.      pemeriksaan dan penyitaan surat.
c.       mengambil sidikjari dan memotret seseorang.
d.      membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Hukum itu sendiri selama suatu hak tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum maka hak itu belum merupakan hak hukum.  Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan  hukum.  Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut.  Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajiban relatif di pihak lainnya.  Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadap semua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan  hukum  sebagaimana  mestinya  makadi bentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang  sebagai lembaga penuntut; Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai  lembaga  pemutus/pengadilan,  dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik.  Menurut Pasal6 UU No. 8/1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu:
a.       pejabat Polisi negara Republik Indonesia
b.      pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

2.    KEJAKSAAN

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan  hukum tetap.  Jadi,  Kejaksaan  adalah  lembaga  pemerintahan  yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Jaksa (penuntut umum) berwewenang, antara lain untuk;
a.       menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b.      membuat surat dakwaan.
c.       melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku.
d.      menuntut  pelaku  perbuatan  melanggar  hukum (tersangka) dengan hukuman tertentu.
e.       melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain.
Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.       melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
b.      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c.        melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman)
d.      melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan  sebelum  dilimpahkan  ke  pengadilan  yang  dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3.    KEHAKIMAN

Kehakiman  merupakan  suatu  lembaga  yang  diberi  kekuasaan  untuk mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang  untuk  mengadili.  Menurut  Pasal  1  UU  nomor  8/1981  mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam Pasal 1disebutkan bahwa . Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila, demi terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Milker
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Keempat  lingkungan  peradilan  tersebut,  masing-masing  mempunyai  lingkungan wewenang  mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat.  Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan rakyat tertentu.  Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.

Kegiatan belajar 2

Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum

Oleh sebab itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan. Penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemasyarakatan  merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat. 
Program pendidikan hukum (law-related education) di persekolahan hendaknyadiarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yangdiperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektif dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama dari pendidikan hukum, seperti dikemukakan oleh Bank (1977: 258-259) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap,  dan  keterampilan  yang  diperlukan  untuk  memperoleh  hak-hak  hukumnya  secaramaksimum dalam masyarakat.  Center for Civic Education (CCE) dalam National  Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi:
a.       fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum.
b.      kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional.
c.       perlindungan hukum terhadap hak-hak individu
d.      kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
e.       hak warga negara.
f.       tanggung jawab warga negara.

Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum.
Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan  sejumlah pengetahuan  tentang norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap  menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku. 
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.  Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi.  Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilan dan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secara manusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan dan menyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diri dengan  keadaan  yang berubah-ubah  maka  metode  pembelajaran  harus  mampu mendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan, dan mengembangkan  kemahiran untuk menyesuaikan diri. 
Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a.       tingkat kesulitan,
b.      tingkat kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang kompleks/rumit, dan  keterampilan  yang  diperlukan  untuk  memperoleh  hak-hak  hukumnya  secara maksimum dalam masyarakat.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi:
(1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum,
(2) kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional,
(3) perlindungan hukum terhadap hak-hak ind.vidu,
(4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
(5) hak warga negara, dan
(6) tanggung jawab warga negara.

Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan  sejumlah pengetahuan  tentang  norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku. 
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat.
oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilandan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secaramanusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan danmenyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diridengan  keadaan  yang  berubah-ubah maka  metode  pembelajaran  harus  mampumendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan,dan mengembangkan kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a.       tingkat kesulitan.
b.      tingkat kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar  (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang kompleks,rumit.
Perlu di tegaskan lagi bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pelajaran inkuri, mengapa ingkuri?model  ini sangat ampuh merangsang siswa berpikir ( kritis, kreatif  ,induktif, dedukif)  inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan. Terhadap banyak ragam model pelajaran inkuiri dari mulai yang sederhana hinga yang kompleks


2 komentar:

  1. Salam kenal, blog kita tema nya sama ya bu. tetap semangat dalam mengisi blognya. oh iya kalau boleh saran, ditambahkan videonya ya. dan terutama menu-menunya masih bawaan gooyabi. insya allah ibu pasti bisa mengubahnya. salam dari saya . . .

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas resume pembelajaran PKN di SD nya.

    BalasHapus